Thursday, 20 March 2014
Kewajipan Berzakat dalam Islam
Google Image |
Perintah (kewajiban) membayar zakat disebutkan secara jelas di dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah. Perintah zakat dalam Alquran, yang disebutkan beriringan dengan kewajiban mendirikan shalat ditemukan sebanyak 33 kali. Sedang perintah membayar zakat yang tidak diiringkan dengan shalat, atau disampaikan dengan kata yang lain, seperti perintah untuk membayar infaq atau shadaqah, ditemukan lebih dari 40 kali.
Begitu juga
perintah mendirikan shalat yang tidak beriringan dengan zakat ditemukan lebih
dari 40 kali. Dengan demikian tidaklah berlebih-lebihan sekiranya dikatakan
bahwa di dalam Alquran, perintah membayar zakat disebutkan sama banyak dengan
perintah mendirikan shalat (sekitar 70 kali). Ayat-ayat tentang kewajiban zakat
seperti disebutkan di atas, boleh dikatakan semuanya bersifat umum, mencakup
semua jenis harta (simpanan, tabungan) dan semua jenis penghasilan (pertanian,
peternakan, perdagangan, jasa, industri, kontraktor, dsb).
Misalnya surat
At Taubah 103 bermakna, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah
Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.Perintah
berinfak, yang sebagiannya dipahami mencakup pembayaran zakat, diperintahkan
terhadap semua jenis penghasilan, misalnya surat Al-Baqarah 254, “Hai
orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki
yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak
ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada
lagi syafa`at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang lalim”.
Ayat lain yang
menjelaskan zakat adalah mengenai orang yang berhak menerimanya, yaitu surat At
Taubah 60 yang maknanya lebih kurang: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang
berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan,
sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana”
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment