Isu semasa dunia islam

Thursday, 20 March 2014

Kewajipan Berzakat dalam Islam

No comments :

Google Image

Perintah (kewajiban) membayar zakat disebutkan secara jelas di dalam Alquran dan Sunnah Rasulullah. Perintah zakat dalam Alquran, yang disebutkan beriringan dengan kewajiban mendirikan shalat ditemukan sebanyak 33 kali. Sedang perintah membayar zakat yang tidak diiringkan dengan shalat, atau disampaikan dengan kata yang lain, seperti perintah untuk membayar infaq atau shadaqah, ditemukan lebih dari 40 kali.


Begitu juga perintah mendirikan shalat yang tidak beriringan dengan zakat ditemukan lebih dari 40 kali. Dengan demikian tidaklah berlebih-lebihan sekiranya dikatakan bahwa di dalam Alquran, perintah membayar zakat disebutkan sama banyak dengan perintah mendirikan shalat (sekitar 70 kali). Ayat-ayat tentang kewajiban zakat seperti disebutkan di atas, boleh dikatakan semuanya bersifat umum, mencakup semua jenis harta (simpanan, tabungan) dan semua jenis penghasilan (pertanian, peternakan, perdagangan, jasa, industri, kontraktor, dsb).


Misalnya surat At Taubah 103 bermakna, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.Perintah berinfak, yang sebagiannya dipahami mencakup pembayaran zakat, diperintahkan terhadap semua jenis penghasilan, misalnya surat Al-Baqarah 254, “Hai orang-orang yang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab dan tidak ada lagi syafa`at. Dan orang-orang kafir itulah orang-orang yang lalim”.


Ayat lain yang menjelaskan zakat adalah mengenai orang yang berhak menerimanya, yaitu surat At Taubah 60 yang maknanya lebih kurang: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”

No comments :

Post a Comment